Bulan Ramadan merupakan waktu di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Bagi individu yang menjalani terapi obat, penting untuk mengetahui cara yang tepat dalam menggunakan obat agar efektivitas pengobatan tetap optimal tanpa membatalkan puasa. Pemahaman mengenai bentuk sediaan obat, waktu konsumsi, serta alternatif penggunaan obat menjadi faktor utama dalam penyesuaian terapi selama bulan puasa.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah memberikan panduan mengenai cara penggunaan obat pada saat berpuasa.
- Minum obat 1 kali sehari . Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
- Minum obat 2 kali sehari. Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
- Minum obat 3 kali sehari. Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.
- Minum obat 4 kali sehari. Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.
- Minum obat sebelum dan sesudah makan. Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna. Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
- Obat suntik yaitu Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena, kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan. Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes mellitus juga masuk dalam kategori obat ini.
- Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual) yaitu Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna. Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah. Contoh obat golongan ini, yakni isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
- Obat luar yang digunakan dengan dioles di kulit ialah Obat-batan seperti salep, krim, atau plester tidak membatalkan puasa karena absorbsinya melalui kulit dan tidak melalui saluran cerna.
- Obat tetes seperti obat tetes telinga maupun tetes mata tidak membatalkan puasa karena jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
- Obat kumur ini Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa.
- Obat yang digunakan melalui vagina atau dubur artinya Sama halnya dengan obat luar maupun obat tetes, obat yang digunakan melalui vagina atau dibur (ovula dan supositoria) tidak membatalkan puasa karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Meskipun banyak penyesuaian yang dapat dilakukan, ada kondisi tertentu di mana pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan, seperti pada penyakit kronis yang memerlukan pengobatan ketat sepanjang hari. Oleh karena itu, konsultasi dengan tenaga medis sebelum Ramadan sangat penting untuk memastikan bahwa terapi obat tetap efektif dan aman selama menjalankan ibadah puasa.
Sumber
Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Penggunaan Obat Selama Puasa, 2021